TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meminta seluruh operator bandara dan maskapai menaati aturan protokol kesehatan menjelang libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Aturan terkait protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona disease 2019.
"Kami akan mengawasi pelaksanaan kegiatan penerbangan selama libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah untuk mendukung program pemerintah guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Novie mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder penerbangan untuk mengoptimalkan kesiapan operator dan mengantisipasi lonjakan penumpang selama libur panjang.
Budi Karya akan menurunkan seluruh inspektur penerbangan di semua bandara untuk memastikan operator menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, baik sebelum penerbangan, selama penerbangan, maupun setelah penerbangan.